
e-Prinsip
Sekilas tentang e-Prinsip
Sistem pengendalian internal (SPI) merupakan bagian penting dari manajemen risiko yang digunakan untuk memastikan bahwa tujuan organisasi tercapai. SPI juga membantu organisasi dalam memperoleh informasi yang akurat dan dapat diandalkan, serta memastikan bahwa operasi organisasi berjalan efektif dan efisien.
Pengendalian internal mencakup lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan. Pengendalian internal berfungsi sebagai lini depan untuk menjaga pelaksanaan urusan organisasi dan mendeteksi terjadinya kesalahan, kecurangan, penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan.
SPI pemerintah merupakan sistem pengendalian internal yang digunakan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa tujuan organisasi tercapai. SPI pemerintah juga membantu pemerintah dalam memperoleh informasi yang akurat dan dapat diandalkan, serta memastikan bahwa operasi pemerintah berjalan efektif dan efisien.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan penerapan pengendalian internal, salah satunya adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai alat untuk memudahkan dalam pengawasan pelaksanaan pengendalian internal pemerintah.
Kemudahan yang diberikan melalalui perkembangan teknologi ini harus dimanfaatkan dengan optimal, hal ini diharpkan akan meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintahan sekaligus menciptakan budaya organisasi yang positif, serta mewujudkan pegawai yang agile, profesional dan bertanggungjawab.
Untuk dapat memudahkan verifikasi oleh pimpinan dan aparat pengawas, maka aplikasi berbasis web dapat menjadi solusi saat ini. Kedepan kita akan terus mengurangi penggunaan kertas sebagai dokumen administrasi atau bahkan tidak lagi menggunakan kertas sebagai bagian dari cara berkomunikasi dan pendokumentasian administrasi atau sering disebut dengan paperless. Untuk mendukung tujuan tersebut maka dibangunlah aplikasi e-prinsip (pengendalian dan monitoring instansi pemerintah) sebagai wadah komunikasi dalam konteks pengawasan rutin melalui kegiatan pendampingan dan monitoring.